Jumat, 27 Februari 2015

CONTOH SURAT FAKTA INTEGRITAS



FAKTA INTEGRITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                                       : Ust. Khairul Anwar
Tempat Tanggal Lahir             : Matang Hanau, 15 Februaru 1977
No. KTP                                  : 6408041502770002
Alamat Rumah                        : Jalan Yos Sudarso II Gg. Santai
Pekerjaan                                 : Swasta
HP                                           : 0813-4658-4859

2.      Nama                                       : M. Zeykudin
Tempat Tanggal Lahir             : Samarinda, 21 Maret 1985
No. KTP                                  : 6408040412830004
Alamat Rumah                        : Jalan Yos Sudarso Desa Singa Karta
Pekerjaan                                 : Swasta
HP                                           : 0812-2597-4444

Dalam rangka mempergunakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan hibah atau bantuan sosial dari pemerintah kabupaten kutai timur, dengan ini enyatakan bahwa kami :

1.         Sanggup dan bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2015 berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 460/K.90/2015 Tanggal 9       Februari 2015 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Sesuai dengan proposal yang diajukan.

2.         Tidak akan melakukan praktek KKN

3.         Dalam mempeergunakan dana hibah atau bantuan sosial ini, saya berjanji akan        melaksanakannya secara bersih, secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik   dari penggunaan dana hibah ini sesuai dengan naskah perjanjian hibah  daerah (NPHD)  yang telah disepakati bersama atau rencana anggaran biaya (RAB) yang    telah disesuaikan.

4.         Tidak akan menggunakan bantuan hibah/bansos untuk membiayai pembelian lahan,   gaji bulanan pengurus dan peralatan yang tidak digunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang dialur dalam ketentuan perundang-undangan.

Demikian fakta intewgritas ini kami buat dengan sadar, jujur, tanpa paksaan dari pihak manapun serat bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi serta dituntut dan menerima sanksi hukum sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia mengembalikan dana bantuan hibah/bansos yang telah diterima, apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah kabupaten kutai timur.

Ketua                                                                                                             



      Ust. Khairul Anwar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar